selamat datang di website Pencak Silat Persaudaraan Satria Bakti Persaudaran Satria Bakti

Video

Prestasi Satria Bakti

Posted On 03.48 by Solihin Saad 0 komentar

Ini salah satu prestasi dari Saudara kita Edy
berapa piala yang didapat :
1.Kejurkab tanjab timur juara 3 klas A putra 2015 juara 2 
2.silat kelas B putra o2sn SMA tanjab timur tahun 2013. 


Susunan Pengurus

Posted On 06.54 by Solihin Saad 0 komentar

Susunan Pengurus
Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Satria Bakti
Mas Bakti 2014 - 2019

 

Notaris : Ny. Rini Nawang Sari, SH
Dewan Pendiri :
  • Anis Baktiar
  • Martinus
  • Suratmin
    Tismia
    Limbar Pramudia, S. Pt
Guru Besar : Anis Baktiar
Ketua Umum : Markaban, SE
Wakil Ketua : Mujiono
Sudomo, S. Pd. SD
Eka Safari
Sekretaris Umum : Hatta, S. Pd. I
w. Sekretaris : 
Diki Kurniawan
Novi Setia Putri
Bendahara : Yuni Novita Sari
Departemen
Departemen Pengembagan Perguruan
Ketua : Sucani
Anggota : Saryono
Nur Hakim
Drs. Mario
Heri Yanto
Departemen Pembinaan Perguruan & Hubungan Antar Perguruan
Ketua : Suparman
Anggota : Dwi Yono
Sumantri
Ermansyah
Eric
Jimmy Sawali
Departemen Pembinaan Prestasi
Ketua : Elyas. EH
Anggota : Bambang
Daryanto
Choirul
Sri Sumarti ( Sumpeng )
Siti Fatimah
Departemen Pembinaan Seni & Budaya
Ketua : Widodo
Anggota : Eka Adisty. A
Junaidi, S. Pd
Muchadi
Abdul Rahman
Indro Kristiawan
Departemen Penlitian & Pengembangan
Ketua : Misbah
Anggota : Andi Saputra
Agus Santoso
Santoso
Yanto
Firman
Departemen Pembinaan Mental & spiritual
Ketua : Paijan
Anggota : Drs. Tijab
Marjono, S. Ag
Maulud
Bujang Mahmudin
Surya
Depatemen Promosi & Pemasaran
Ketua : Ahmad Solihin Sa'ad
Anggota : Amiruddin
Roni Irwansyah
Basri
Kasnawi
Lembaga Pelatih
Ketua : Sulardi, S. Ag
Anggota : Marsum, A. Ma
Juarno
Firdaus
Roby Tanaka
Adi Suparman
Syarifudin
Hasil Musyawarah ini berdasrkan Keputusan Formatur Satria Bakti pada Tanggal 02 Maret 2014
Pimpinan Musyawarah
Sulardi, S. Ag


Acara Ulang Tahun Satria Bakti

Posted On 10.41 by Solihin Saad 0 komentar

Ulang Tahun Satria bakti
Tanggal: 9 february 2014
Lokasi : Sabak Barat- Desa Talang Babat (Rumah kediaman Guru Besar Satria Bakti)
hiburan : - Reog ponorogo
- Organ Tunggal
- Atraksi Demontrasi dan hiburan menarik lainnya.
Acara Tersebut Resmi Siang dan malam yang akan di sponsori oleh ANTANGIN JRG sido muncul.
kepada seluruh anggota warga SATRIA BAKTI di harapkan menghadiri acara tersebut...(memo guru besar)

info : Roby Tanaka


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Posted On 10.29 by Solihin Saad 0 komentar

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGURUAN
PENCAK SILAT SENI BELA DIRI
“PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI”

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

 Pasal 1
Nama


Perguruan Pencak Silat Seni Bela
Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI“ adalah Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri
yang mendidik kaum muda untuk menjadi manusia yang berkeperibadian luhur.

Pasal 2
Tempat


1. 
Domisili
kantor pusat Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI“
adalah kabupaten Tanjung Jabung Timur.

2. 
Perguruan
Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” menyelenggarakan
kegiatan pendidikan dan pelatihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

BAB II
AZAS, TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3
Azas


Perguruan
Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” berazaskan Pancasila
dan UUD 1945 yang di wujudkan dalam sikap dan prilaku setiap anggota/warga.

Pasal 4
Tugas Pokok


1. 
Membentuk
generasi muda yang beriman dan bertaqwa, mempunyai pengetahuan Pencak Silat
Seni Bela Diri yang bersumber dari budaya bangsa.

2. 
Membentuk
sikap dan prilaku yang positif, menguasai keterampilan serta memiliki kecerdasa
emosional senhingga dapat menjadi manusia yang berkeperibadian luhur.

Pasal 5
Sasaran


Sasaran
Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” adalah mempersiapkan generasi muda
yang memiliki :

a. 
Kepribadian
yang berjiwa Pancasila.

b. 
Kesehatan
mental, moral dan fisik.

c. 
Rasa
persaudaraan yang tinggi sesame anggota/warga khususnya dan sesame manusia pada
umumnya.

BAB III
FUNGSI DAN SIFAT

Pasal 6
Fungsi


Perguruan Pencak
Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
dengan prinsip dasar persaudaraan.


Pasal 7
Sifat


1. 
Pendidikan
Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” adalah proses
sepanjang hayat.

2. 
Perguruan
Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” terbuka bagi setiap
warga Negara Indonesia dan warga Negara lain yang bersedia dan suka rela
menjadi anggota persaudaraan.

BAB IV
USAHA

Pasal 8
Usaha


1. 
Segala
usaha dan kegiatan Persaudaraan Satria Bakti
diarahkan untuk mencapai tujuan Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri
“PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI”

2. 
Usaha
untuk mencapai tujuan dimaksud diarahkan pada pembinaan watak, mental, fisik
dan meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BAB V
PRINSIP DASAR,
KODE KEHORMATAN DAN MOTTO
Pasal 9
Prinsip Dasar


1. 
Prinsip
dasar Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” menjadi
pegangan hidup yang ditanamkan dan ditumbuh kembangkan oleh dan untuk anggota/warga
Persaudaraan Satria Bakti itu sendiri.

2. 
Prinsip
dasar Perguruan Pencak Silat Seni Bela Diri “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI” adalah
hakekat persaudaraan sesama warga itu sendiri, baik sebagai makluk Tuhan,
makluk social dan individu yang mencerminkan diri pribadinya.

3. 
Prinsip
dasar PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI adalah :

a. 
Iman
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. 
Rasa
persaudaraan yang tinggi yang diwujudkan pada sesama manusia dan makluk hidup.

c. 
Taat
kepada aturan organisasi.

Pasal 10
Kode Kehormatan


1.    Kode kehormatan
warga PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI terdiri dari janji dan bakti.

2.    Kode kehormatan
dalam bentuk janji adalah :

a. 
Janji
yang diucapkan secara tulus ikhlas dan suka rela seorang calon warga
PERSAUDARAAN SATRIA BAKI setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.

b. 
Prilaku
untuk mengikat diri secara tulus ikhlas menerapkan dan mengamalkan janji.

3.    Kode kehormatan
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI dalam bentuk bakti/moral adalah :

a. 
Proses
pendidikan untuk mengembangkan budi pekerti luhur.

b. 
Proses
pendidikan untuk memberikan pengalaman praktis yang mendorong warga menemukan
jati diri yang brguna bagi masyarakat dan Negara.

4.    Janji warga
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

JANJI WARGA


Dengan
limpahan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami anggota warga PERSAUDARAAN SATRIA
BAKTI bersumpah :

1.    Senantiasa
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Senantiasa
patuh dan berbakti pada kedua orang tua.

3.    Senantiasa
patuh dan disiplin dalam mengajarkan dan mengembangkan ajaran organisasi.

4.    Senantiasa
menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, baik di luar maupun di
dalam organisasi.

5.    Bersedia
menerima sanksi dari organisasi apabila kami melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Demikian janji dan sumpah warga ini kami ucapkan dengan hati
yang tulus tampa ada paksaan.

5.    Bakti
warga PESAUDARAAN SATRIA BAKTI merupakan ketentuan moral yang wajib diamalkan,
selengkapnya berbunyi :

PANCA BAKTI


1.    Berbakti
kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Berbakti
kepada kedua orang tua.

3.    Berbakti
kepada ajaran organisasi.

4.    Berbakti
kepada guru dan pelatih.

5.    Berbakti
kepada nusa dan bangsa.

Pasal 11
Motto


PERSAUDARAAN
SATRIA BAKTI mempunyai motto :


“Beja
Bejane Sing Lali Isih Luwih Beja Kang Eling Kanti Waspodo”

Artinya : Apalah arti kejayaan didalam
diri yang penuh akan kelalaian, sesungguhnya kejayaan itu aka nada didalam hati
kita yang selalu ingat akan kebesarannya.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 12
Badan Pendiri


1.    Badan
pendiri adalah organ/badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI yang berwenang untuk :

a.    Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahannya.

b.    Menetapkan
garis-garis besar haluan (kebijakan umum) organisasi.

c.    Mengangkat
dan memberhentikan bada pengurus.

d.   Memberikan
penilaian terhadap laporan penanggung jawaban pengurus.

2.    Keanggotaan
badan pendiri PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI terdiri dari :

a.       Mereka
yang mendirikan organisasi “PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI”

b.      Mereka
yang menurut badan pendiri, sejak berdirinya organisasi telah memberikan
jasa-jasa yang berguna bagi organisasi.

c.       Mereka
yang atas usul salah satu anggota badan pendiri yang hendak mengundurkan diri,
telah ditunjuk oleh rapat badan pendiri untuk menggantinya.

3.    Pemberhentian
dan penggangkatan anggota badan pendiri dilakukan dengan rapat badan pendiri,
dengan ketentuan usul yang berkenaan harus disetujui oleh 3/5 dari jumlah
anggota  badan pendiri.

Pasal 13
Pengurus


1.    Pengurus
pusat :

a.    Merupakan
wadah yang berfungsi sebagai pengendali strategis semua kegiatan.

b.    Dalam
melaksanakan fungsinya pengurus di tingkat pusat melaksanakan pembinaan,
bimbingan sampai ke tingkat ranting.

2.    Pengurus
cabang :

a.    Cabang
berfungsi sebagai wadah pengendali oprasional kegiatan.

b.    Dalam
melaksanakan fungsinya, cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat
tempat-tempat pendidikan dan pelatihan.

3.    Pengurus
ranting :

a.    Ranting
berfungsi sebagai wadah pengendali teknis dan taktik pelasanaan kegiatan.

b.    Pada
tingkat ranting dapat di bentuk tempat-tempat pendidikan dan pelatihan.



Pasal 14
Dewan Kehormatan


1.    Dewan
kehormatan merupakan badan yang di bentuk oleh badan pendiri yang berfungsi merupakan
sksi, dan penghargaan, dan tugas :

a.    Menilai
sikap dan prilaku warga PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI yang melanggar kode
kehormatan atau merugikan nama baik organisasi.

b.    Menilai
sikap, prilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan penghargaan.

2.    Dewan
kehormatan berangotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari para
sesepuh/tokoh-tokoh Perguruan
Pencak Silat Seni Bela Diri PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI.

BAB VII
ANGGOTA/WARGA

Pasal 15
Warga/Anggota


1. 
Warga/anggota
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk di
tetapkan sebagai warga.

2. 
Syarat-syarat
menjadi warga/anggota PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI adalah :

a. 
Telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI, dibuktikan dengan sertivikat atau surat tanda lulus
pendidikan dan pelatihan.

b. 
Telah
mengikuti prosesi penerimaan warga/anggota.

3. 
Tanda
cara penerimaan warga/anggota baru PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI diatur lebih
lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) pendidikan dan pelatihan yang
dikeluarkan oleh pengurus.

Pasal 16
Warga Kehormatan


1. 
Yang
dapat menjadi warga kehormatan adalah :

a. 
Mereka
yang telah kepada perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI

b. 
Orang-orang
yang bersimpati dan mendukung semua kegiatan perguruan PERSAUDARAAN SATRIA
BAKTI.

2. 
Syarat-syarat
menjadi warga kehormatan adalah :

a. 
Bersedia,
tampa paksaan mengajukan diri menjadi warga PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI.

b. 
Bersedia
mematuhi AD/ART organisasi dan aturan-aturan lain yang dikeluarkan oleh
organisasi.

3. 
Mereka
yang menjadi warga kehormatan ditetapkan oleh pengurus dengan mempertimbangkan
saran-saran dari badan pendiri dan pengurus yang ada di tingkat atasnya.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban


1. 
Setiap
warga PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI yang telah dikukuhkan berkewajiban untuk :

a. 
Menganjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.

b. 
Memegang
teguh AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya.

c. 
Memahami,
mentaati, mengamalkan dan menyebarluaskan ajaran-ajaran organisasi.

d.
Membayar
iuran warga/anggota.

2. 
Setiap
warga/anggota memiliki hak :

a. 
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus.

b. 
Memperoleh
perlindungan, pembelaan dan pendidikan dari organisasi.

c. 
Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi.

d.
Hal-hal
lain ditentukan dalam peraturan organisasi.





Pasal 18
Berakhirnya Keanggotaan


1. 
Keanggotaan
warga PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI berakhir karena :

a. 
Permintaan
sendiri.

b. 
Meninggal
dunia.

c. 
Di
berhentikan.

2. 
Warga
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI dapat diberhentikan berdasarkan penilaian badan
kehormatan jika :

a. 
Melanggar
kode kehormatan.

b. 
Merugikan
nama baik perguruan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 19
Struktur Pengurus


1. 
Pengurus
pusat merupakan pusat pendidikan strategis yang dipipin seorang ketua, dengan
suasana sebagai berikut :

a. 
Ketua
umum.

b. 
Wakil
ketua.

c. 
Sekretaris.

d.
Bendahara.

e. 
Ketua-ketua
bidang/demartemen

2. 
Bidang
minial terdiri dari bidang pendidikan dan kaderisasi, hokum, disiplin, seni dan
kebudayaan, dan bidang hukum masyarakat.

3. 
Pengurus
ranting dipimpin seorang ketua, dengan suasana sebagai berikut :

a. 
Ketua.

b. 
Sekretaris.

c. 
Bendahara.

d.
Pelatih/instruktur.

Pasal 20
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus


1. 
Syarat-syarat
menjadi pengurus organisasi PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI adalah :

a. 
Warga
yang telah mempunyai dedikasi dan prestasi dalam memajukan dan memperjuangkan
program-program organisasi.

b. 
Memilikikapasitas
dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.

c. 
Dapat
meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif.

d.
Syarat-syarat
lain yang belum diatur akan ditetapkan dalam peraturan organisasi.

2. 
Seorang
ketua dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa priode.

3. 
Jika
terjadi kekosongan ketua maka pengurus yang lainnya dapat menggatikan sebagai
ketua  sementara sampai terselenggaranya
musyawarah.

Pasal 21
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat


1. 
Pengurus
pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a. 
Memimpin
organisasi selama masa bakti kepengurusannya.

b. 
Menetapkan
kebijakan pelaksanaan AD/ART.

c. 
Menetapkan
hal-hal yang belum diatur yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.

d.
Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan AD/ART, dan keputusan-keputusan yang dilakukan oleh
organisasi.

e. 
Membina
dan membantu pengurus yang ada dibawahnya.

f.  
Berhubungan
dan bekerja  sama dengan badan/organisasi
lain yang program dan tujuannya sesuai dengan tujuan organisasi PERSAUDARAAN
SATRIA BAKTI.

g. 
Menyampaikan
pertanggung jawaban kepengurusan pusat melalui musyawarah nasional sesuai
dengan ketentuannya yang berlaku.

h. 
Membuat
laporan tahunan.

2. 
Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus pusat bertanggung jawab kepada dewan pendiri.

Pasal 22
Tugas dan Tanggunng Jawab Penngurus Cabang


1. 
Pengurus
ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a.    
Memimpin
organisasi selama masa bakti kepengurusannya.

b.   
Melaksanakan
AD/ART dan keputusan-keputusan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.

c.    
Mambina
dan membantu pengusus yang ada di bawahnya.

d.   
Berhubungan
dan kerja sama dengan badan/organisasilain yang program dan tujuannya sesuai dengan
tujuan organisasi PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI.

e.    
Menyampaikan
pertanggung jawaban  kepengurusan cabang
melalui musyawarah cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f.    
Membuat
laporan tahunan.

2. 
Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus cabang bertanggung jawab kepada pengurus pusat.

Pasal 23
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Ranting


1. 
Pengurus
ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a.    
Memimpin
organisasi selama masa bakti kepengurusannya.

b.   
Melaksanakan
AD/ART dan keputusan-keputusan lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi.

c.    
Membina
dan membantu kegiatan ditingkat/tempat pendidikan dan pelatihan.

d.   
Berhubungan
dan kerja sama dengan badan/organisasilain yang program dan tujuannya sesuai
dengan tujuan organisasi PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI.

e.    
Mempunyai
pertanggung jawaban kepengurusa.

f.    
Membuat
laporan tahunan.

2. 
Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus cabang bertanggung jawab kepada pengurus cabang.

BAB IX
MUSYAWARAH/RAPAT

Pasal 24
Musyawarah Nasional


1. 
Musyawarah
nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali.

2. 
Peserta
musyawarah nasional terdiri dari :

a. 
Dewan
pendiri.

b. 
Pengurus
pusat.

c. 
Utusan
pengurus cabang.

d.
Peninjau
(warga kehormatan, organisasi lain yang sejalan dengan tujan organisasi
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI).

3. 
Agenda
musyawarah nasional adalah.

a. 
Penyampaian
pertanggung jawaban pengurus selama masa bakti keperguruannya.

b. 
Menetapkan
rencana strategis masa bakti berikutnya.

c. 
Menetapkan
kepengurusan pusat untuk masa bakti kerikutnya.

4. 
Pemimpin
musyawarah nasional adalah presidium yang dibentuk untuk musyawarah nasional.

5. 
Musyawarah
nasional dinyatakan syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3dari jumlah
peserta.

Pasal 25
Musyawarah Cabang


1. 
Musyawarah
cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali.

2. 
Peserta
musyawarah cabang terdiri dari :

a. 
Utusan
dari pengurus pusat

b. 
Pengurus
cabang

c. 
Utusan
pengurus ranting

d.
Peninjau
(warga kehormatan, organisasi lain yang sejalan dengan tujan organisasi
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI).

3. 
Agenda
musyawarah cabang adalah :

a.    
Penyampaian
pertanggung jawaban pengurus selama masa bakti keperguruannya.

b. 
Menetapkan
rencana kerja/operasional cabang masa bakti berikutnya.

c. 
Menetapkan
kepengurusan cabang untuk masa bakti kerikutnya.

4. 
Musyawarah
nasional dinyatakan syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3dari jumlah
peserta.

Pasal 26
Musyawarah Ranting


1. 
Musyawarah
ranting diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

2. 
Peserta
musyawarah ranting terdiri dari :

a. 
Utusan
pengurus cabang.

b. 
Pengurus
ranting.

c. 
Peninjau
(warga kehormatan, organisasi lain yang sejalan dengan tujan organisasi
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI).

3. 
Agenda
musyawarah ranting adalah :

a.    
Penyampaian
pertanggung jawaban pengurus selama masa bakti keperguruannya.

b. 
Menetapkan
rencana kerja/operasional ranting masa bakti berikutnya.

c. 
Menetapkan
kepengurusan pusat untuk masa bakti kerikutnya.

Pasal 27
Rapat Kerja


1. 
Rapat
kerja diadakan oleh badan pengurus disemua tingkatan sebagai langkah pengendali
kegiatan operasional.

2. 
Rapat
kerja diselenggarakan menurut keperluannya.

Pasal 28
Cara Pengambilan Keputusan


1. 
Keputusan
musyawarah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

2. 
Jika
tidak tercapai kata mufakat :

a. 
Keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara, satu suara diwakili oleh
pengurus/pimpinan masing-masing tingkatan.

b. 
Pemungutan
suara dilakukan secara tertulis dan rahasia.

c. 
Keputusan
dianggap sah bila memperoleh lebih dari ½ jumlah suara.

3. 
Hal-hal
yang belum ditentukan akan diatur dalam tata tertib.

BAB X
KEKAYAAN

Pasal 29
Kekayaan Perguruan Persaudaraan Satria Bakti


1. 
Kekayaan
perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI terdiri dari :

a. 
Benda
tak bergerak.

b. 
Benda
bergerak.

c. 
Hak
milik atas kekayaan intelektual.

2. 
Benda
tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

3. 
Benda
bergerak meliputi hasil usaha, perlengkapan, dan uang tunai.

4. 
Hak
milik intelektual adalah hak atas seluruh gerakan, peragaan, ajaran,
panji-panji, lambing, dan motto serta hak cipta yang dikeluarkan oleh perguruan
PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI baik yang sudah ada maupun yang akan diciptakan
dikemudian hari.

Pasal 30
Pendapatan


1. 
Pendapatan
perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI diperoleh dari :

a. 
Iuran
anggota.

b. 
Sumbangan
masyarakat yang tidak meningkat.

c. 
Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.

d.
Badan
usaha, koperasi yang dikelolah oleh perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI.

2. 
Pendapatan
perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI yang berupa financial disimpan di bank atas
nama organisasi.

BAB XI
ATRIBUT

Pasal 31
Lambing


1. 
Lambing
perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI adalah :

a. 
Burung
elang/raja wali dengan sayap terbuka.

b. 
Di
bagian bawah elang terdapat 5 (lima) lingkaran yang saling berkaitan dengan
posisi lurus dari kiri ke kanan. Lingkaran pertama sampai lingkaran ke-empat
mempunyai ukuran yang sama, lingkaran ke-lima berukuran lebih besar dari
lingkaran sebelumnya dengan warna berurutan : Putih, Kuning, Merah, Hijau, dan
Putih.

c. 
Gambar
tersebut pada ayat (1) dan (2) dibingkai oleh 4 buah toya berwarna hitam
berbentuk empat persegi dengan rincian sebagai berikut :

Ø Pada toya bagian
atas terdapat tulisa PERGURUAN SENI BELA DIRI dan tulisa PESAUDARAAN.

Ø Pada toya bagian
bawah terdapat tulisan tempat perguruan seni bela diri berada.

Ø Pada toya bagian
kiri terdapat tulisan SATRIA.

Ø Pada toya bagian
kanan terdapat tulisan BAKTI.

2. 
Warna
dasar lambang diatas adalak Kuning Gading.

3. 
Lambing
perguruan PERSAUDARAAN SATRIA BAKTI digunakan pada : Papan Nama, Bendera, Kop
Surat, Stempel, Baju, Bedge, Kartu Pengenal dan benda atau tempat-tempat lain
yang tujuannya untuk menunjukan identitas organisasi.

4. 
Ukuran
lambang disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 32
Arti Lambang


1. 
Burung
elang melambangkan jiwa kesatria yang tumbuh didalam diri warga PERSAUDARAAN
SATRIA BAKTI yang dapat menyelesaikan masalah tampa perkelahian, wujud dari
ketajaman mental, moral, fisik, emosi dan spirituan yang dilandasi rasa
persaudaraan sesame.

2. 
Lima
buah lingkaran melambangkan rasa persaudaraan dan tali silaturahmi sesama
manusia, pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia yang berpegang teguh pada
agama, serta merupakan tingkatan yang harus dicapai dalam proses pendidikan.

3. 
Empat
buah toya berbentuk empat persegi melambangkan tekad yang kuat dan tulus untuk
mengembangkan dan mengamalkan ajaran-ajaran organisasi.

Pasal 33
Arti Warna


1. 
Kuning
gading       artinya             Perdamaian dan Persatuan.

2. 
Hitam                     artinya             Kerakyatan.

3. 
Putih
(Kecil)           artinya             Dasar, belum tahu apa-apa/polos.

4. 
Kuning                   artinya             Kejayaan.

5. 
Merah                     artinya             Keberanian.

6. 
Hijau                       artinya             Pengayoman/religious.